BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m
a O r g a n i s a s i
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Gowa
disingkat HIPMA Gowa.
Pasal 2
W
a k t
u
HIPMA Gowa didirikan pada tanggal 31 Desember 1966 di
Sungguminasa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
T e m p a
t K e d u d u k a n
Pusat Organisasi HIPMA Gowa berkedudukan
di Ibu Kota Pemerintah Kabupaten Gowa.
BAB II
AZAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
A z a s
HIPMA Gowa berasaskan Pancasila.
Pasal 5
B e n t u
k
HIPMA Gowa berbentuk INDEPENDEN dan Kolegial.
Pasal 6
S i
f a t
HIPMA Gowa bersifat Demokratis, Kritis dan
Kemasyarakatan.
BAB III
PATAKA DAN LAMBANG
Pasal 7
P a t
a k a
Pataka HIPMA Gowa adalah merah.
Pasal 8
L
a m b
a n g
Lambang HIPMA Gowa adalah Ayam Jantan dan
Lontara.
BAB IV
K E D A U L A T A N
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi HIPMA Gowa berada
ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar.
BAB V
TUJUAN,VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 10
Tujuan Organisasi
Terwujudnya insan akademis yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, pancasilais, bertanggung jawab dan berbudi pekerti
yang luhur serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kelangsungan
pembangunan Bangsa. .
Pasal
11
Visi Organisasi
1.
Membina mental dan
kecerdasan pelajar dan mahasiswa menuju terbentuknya insan akademis yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Membina dan
mengembangkan kreatifitas ilmu pengetahuan dan keterampilan serta kelangsungan
studi anggotanya.
3.
Berusaha meningkatkan kesejahteraan pelajar dan mahasiswa
demi tercapainya tujuan Organisasi.
Pasal 12
Misi Organisasi
1. Membina
dan mengembangkan pola pikir dan orientasi perjuangan pelajar dan mahasiswa ke
arah tanggung jawab dan pengabdian kepada pembangunan lokal- nasional yang diwujudkan
melalui penyusunan dan pelaksanaan rambu-rambu kegiatan lokal dan nasional.
2. Menggalang
dan mengembangkan kerja sama antar organisasi pelajar mahasiswa serta pelajar
dan mahasiswa di seluruh tanah air sebagai partisipasi dalam mewujudkan persatuan
dan kesatuan nasional yang mantap.
3. Ikut
serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku.
4. Turut
serta memberikan sumbangsih pemikiran dan aksi dalam upaya mewujudkan
masyarakat Gowa yang religius, adil, aman dan sejahteran.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal
13
Pada
hakekatnya seluruh pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Gowa adalah anggota
HIPMA Gowa yang diklasifikasi sebagai berikut :
1.
Anggota biasa
Yaitu pelajar dan mahasiswa Gowa yang telah mengikuti proses pengkaderan dan
menyelesaikan studinya dalam tenggang waktu selama 6 Bulan.
2.
Anggota Luar Biasa
Yaitu pelajar dan mahasiswa Gowa atau yang
telah menyelesaikan studinya lebih dari 6 bulan.
3.
Anggota kehormatan
Yaitu pejabat resmi atau tokoh masyarakat
yang berjasa dan menaruh perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan HIPMA
Gowa.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 14
S t a t u
s K e a n g g o t a a n
Kenggotaan berakhir apabila :
1.
Meninggal Dunia
2.
Mengundurkan diri secara
tertulis
3.
Dicabut keanggotaannya
Pasal 15
H a k A n g g o t
a
Anggota HIPMA Gowa berhak mendapatkan
perlakuan yang sama dan menggunakan fasilitas organisasi dari dan untuk
organisasi.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
Anggota HIPMA Gowa
berkewajiban Menjaga, Menjunjung Tinggi Dan Membela Wibawa Organisasi serta
mentaati Konstitusi Organisasi.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17
Struktur organisasi merupakan tingkatan
musyawarah tertinggi serta kedudukan lembaga tertinggi hingga garis tanggung
jawab serta koordinasi lembaga yang dapat digambarkan kedalam struktur
berjenjang sebagai berikut :
Ket :
:
Garis tanggung jawab struktural
:
Garis kordinasi
BAB IX
KEDUDUKAN LEMBAGA
Pasal 18
Kedudukan Fungsionaris Lembaga
1.
MPO berfungsi sebagai
lembaga pengawas
2.
Dewan Pengurus di semua tingkatan berfungsi sebagai lembaga
eksekutif
Pasal 19
Kedudukan Wilayah
Lembaga
1.
MPO berada di wilayah
Kabupaten Gowa.
2.
DPP berada di wilayah
Ibukota Kabupaten Gowa.
3.
Komisariat berada di
wilayah perguruan tinggi.
4.
Koordinatorat berada di
wilayah Kecamatan di Kabupaten Gowa.
5.
Komunitas Daerah Khusus
berada di wilayah Khusus di luar daerah Kabupaten Gowa.
BAB X
K E P E N G U R U S A N
Pasal 20
1.
Kepengurusan berlangsung
dalam satu periode kepengurusan.
2.
Pengurus diangkat
melalui musyawarah-musyawarah yang telah ditetapkan oleh konstitusi organisasi.
3.
Pengurus melaksanakan
musyawarah-musyawarah yang telah ditetapkan oleh konstitusi organisasi.
4.
Pengurus dalam
menjalankan aktivitasnya berfungsi sebagai sosial kontrol.
5.
Pengurus mempertanggung
jawabkan segala kegiatan dan kebijakan yang dikeluarkan melalui
musyawarah-musyawarah yang telah ditetapkan konstitusi baik secara tertulis
maupun secara lisan.
BAB XI
WADAH PENGAMBILAN
KEBIJAKAN DAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal
21
Pengambilan keputusan dan kebijakan
Organisasi dilakukan melalui musyawarah, rapat dan sidang.
BAB XII
K E U A N G A N
Pasal 22
Keuangan organisasi adalah sumber pendapatan organisasi yang
diperoleh dari :
1.
Iuran wajib anggota.
2.
Sumbangan yang tidak
mengikat.
3.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB XIII
DEWAN PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 23
Dewan
Pelindung
Dewan Pelindung adalah pejabat resmi terkait
dan memberikan perlindungan terhadap HIPMA Gowa.
Pasal 24
Dewan
Penasehat
Dewan penasehat adalah tokoh masyarakat yang
memberi nasehat terhadap HIPMA Gowa dan berasal dari Gowa.
Pasal 25
Dewan
Pembina
Dewan pembina adalah masyarakat Gowa yang
memiliki loyalitas dan memberikan petunjuk serta bimbingan terhadap HIPMA Gowa.
BAB XIV
KEKUATAN PERATURAN
Pasal 26
Untuk kepentingan organisasi, maka Dewan
Pengurus Pusat dapat membuat Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga HIPMA Gowa.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar HIPMA Gowa hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang hadir.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Dengan ditetapkannya
Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang pernah ada dinyatakan tidak
berlaku lagi.
BAB
XVII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan di Anggaran Rumah Tangga
dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVIII
P E
N U T
U P
Pasal 30
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
tabe' klo masalah ad dan art hipma gowa tidak usah d posting, tidak boleh orang lain yg tau khusus kalangan hipma gowa saja
ReplyDeleteboleh di tau pada saat sidang
ReplyDelete