Wednesday, 2 January 2013

AD dan ART HIPMA GOWA


BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal  1

N a m a   O r g a n i s a s i
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Gowa disingkat HIPMA Gowa.

 

Pasal  2

W  a  k  t  u   
HIPMA Gowa didirikan pada tanggal 31 Desember 1966 di Sungguminasa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal  3

T e m p a t    K e d u d u  k a n
Pusat Organisasi HIPMA Gowa berkedudukan di Ibu Kota Pemerintah Kabupaten Gowa.

 

BAB II

AZAS, BENTUK DAN SIFAT

 

Pasal  4

A z a s
HIPMA Gowa berasaskan Pancasila.

 

Pasal  5

B e n t u k
HIPMA Gowa berbentuk INDEPENDEN dan Kolegial.

 

Pasal  6

S  i  f  a  t
HIPMA Gowa bersifat Demokratis, Kritis dan Kemasyarakatan.

 

 

BAB III

PATAKA DAN LAMBANG

 

Pasal  7

P  a  t  a  k  a
Pataka HIPMA Gowa adalah merah.

 

Pasal 8

L  a  m  b  a  n  g
Lambang HIPMA Gowa adalah Ayam Jantan dan Lontara.

BAB IV

K E D A U L A T A N

 

Pasal  9

Kedaulatan tertinggi HIPMA Gowa berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar.

BAB V

TUJUAN,VISI DAN MISI ORGANISASI


Pasal 10
Tujuan Organisasi
Terwujudnya insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pancasilais, bertanggung jawab dan berbudi pekerti yang luhur serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kelangsungan pembangunan Bangsa. .

Pasal 11
Visi Organisasi


1.             Membina mental dan kecerdasan pelajar dan mahasiswa menuju terbentuknya insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.             Membina dan mengembangkan kreatifitas ilmu pengetahuan dan keterampilan serta kelangsungan studi anggotanya.
3.           Berusaha meningkatkan kesejahteraan pelajar dan mahasiswa demi tercapainya tujuan Organisasi.

Pasal 12
Misi Organisasi

1.   Membina dan mengembangkan pola pikir dan orientasi perjuangan pelajar dan mahasiswa ke arah tanggung jawab dan pengabdian kepada pembangunan lokal- nasional yang diwujudkan melalui penyusunan dan pelaksanaan rambu-rambu kegiatan lokal dan nasional.
2.      Menggalang dan mengembangkan kerja sama antar organisasi pelajar mahasiswa serta pelajar dan mahasiswa di seluruh tanah air sebagai partisipasi dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional yang mantap.
3.      Ikut serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku.
4.      Turut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan aksi dalam upaya mewujudkan masyarakat Gowa yang religius, adil, aman dan sejahteran.


BAB VI

KEANGGOTAAN


Pasal 13
Pada hakekatnya seluruh pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Gowa adalah anggota HIPMA Gowa yang diklasifikasi sebagai berikut :
1.             Anggota biasa
Yaitu pelajar dan mahasiswa Gowa  yang telah mengikuti proses pengkaderan dan menyelesaikan studinya dalam tenggang waktu selama 6 Bulan.
2.             Anggota Luar Biasa
Yaitu pelajar dan mahasiswa Gowa atau yang telah menyelesaikan studinya lebih dari 6 bulan.
3.             Anggota kehormatan
Yaitu pejabat resmi atau tokoh masyarakat yang berjasa dan menaruh perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan HIPMA Gowa.

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 14
S t a t u s   K e a n g g o t a a n
Kenggotaan berakhir apabila :
1.             Meninggal Dunia
2.             Mengundurkan diri secara tertulis
3.             Dicabut keanggotaannya

 

Pasal 15

H a k   A n g g o t a
Anggota HIPMA Gowa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan menggunakan fasilitas organisasi dari dan untuk organisasi.

 

Pasal 16

Kewajiban Anggota
Anggota HIPMA Gowa berkewajiban Menjaga, Menjunjung Tinggi Dan Membela Wibawa Organisasi serta mentaati Konstitusi Organisasi.


BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 17
Struktur organisasi merupakan tingkatan musyawarah tertinggi serta kedudukan lembaga tertinggi hingga garis tanggung jawab serta koordinasi lembaga yang dapat digambarkan kedalam struktur berjenjang sebagai berikut : 















Ket :
                                              : Garis tanggung jawab struktural
                                              : Garis kordinasi



BAB  IX
KEDUDUKAN LEMBAGA

Pasal 18
Kedudukan Fungsionaris Lembaga
1.             MPO berfungsi sebagai lembaga pengawas
2.             Dewan Pengurus  di semua tingkatan berfungsi sebagai lembaga eksekutif

Pasal 19
Kedudukan Wilayah Lembaga
1.             MPO berada di wilayah Kabupaten Gowa.
2.             DPP berada di wilayah Ibukota Kabupaten Gowa.
3.             Komisariat berada di wilayah perguruan tinggi.
4.             Koordinatorat berada di wilayah Kecamatan di Kabupaten Gowa.
5.              Komunitas Daerah Khusus berada di wilayah Khusus di luar daerah Kabupaten Gowa.

BAB X
K E P E N G U R U S A N

Pasal 20
1.             Kepengurusan berlangsung dalam satu periode kepengurusan.
2.             Pengurus diangkat melalui musyawarah-musyawarah yang telah ditetapkan oleh konstitusi organisasi.
3.             Pengurus melaksanakan musyawarah-musyawarah yang telah ditetapkan oleh konstitusi organisasi.
4.             Pengurus dalam menjalankan aktivitasnya berfungsi sebagai sosial kontrol.
5.             Pengurus mempertanggung jawabkan segala kegiatan dan kebijakan yang dikeluarkan melalui musyawarah-musyawarah yang telah ditetapkan konstitusi baik secara tertulis maupun secara lisan.

BAB XI
WADAH PENGAMBILAN
KEBIJAKAN DAN KEPUTUSAN ORGANISASI

Pasal 21
Pengambilan keputusan dan kebijakan Organisasi dilakukan melalui musyawarah, rapat dan sidang.

BAB XII
K E U A N G A N

Pasal 22
Keuangan organisasi adalah sumber pendapatan organisasi yang diperoleh dari :
1.             Iuran wajib anggota.
2.             Sumbangan yang tidak mengikat.
3.             Usaha-usaha lain yang sah dan  halal.




BAB XIII
DEWAN PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 23
Dewan Pelindung
Dewan Pelindung adalah pejabat resmi terkait dan memberikan perlindungan terhadap HIPMA Gowa.
Pasal 24
Dewan Penasehat
Dewan penasehat adalah tokoh masyarakat yang memberi nasehat terhadap HIPMA Gowa dan berasal dari Gowa.
Pasal 25
Dewan Pembina
Dewan pembina adalah masyarakat Gowa yang memiliki loyalitas dan memberikan petunjuk serta bimbingan terhadap HIPMA Gowa.

BAB XIV
KEKUATAN PERATURAN

Pasal 26
Untuk kepentingan organisasi, maka Dewan Pengurus Pusat dapat membuat Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIPMA Gowa.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar HIPMA Gowa hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang hadir.

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 28
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan di Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVIII
P  E  N  U  T  U  P

Pasal 30
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

2 comments:

  1. tabe' klo masalah ad dan art hipma gowa tidak usah d posting, tidak boleh orang lain yg tau khusus kalangan hipma gowa saja

    ReplyDelete
  2. boleh di tau pada saat sidang

    ReplyDelete